Jkt24.com – Kepolisian Sektor Banjarnegara mengamankan seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Punggelan. Perempuan berinisial TS (41), ditangkap polisi karena membunuh bayi yang baru dia lahirkan. Waduh!
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat menyusul adanya bayi meninggal dunia tidak wajar. Bayi yang sempat dikubur oleh pelaku kemudian dibongkar untuk dilakukan penyelidikan.
Dalam pengembangan dan informasi yang diterima, Polisi menyebut TS melakukan perbuatan itu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dirinya dengan pria lain.
“Berdasarkan hasil autopsi bahwa bayi tersebut masih hidup saat dilahirkan, dan ditemukan tanda pembekapan,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Bayi perempuan itu beratnya 3 kilogram dan sudah cukup umur dilahirkan secara normal.
“Setelah bayi lahir itu pada 12 Juni 2024 lalu tersangka memasukkan bayi ke dalam ember berisi air. Kemudian dibiarkan sekitar 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati,” terang Erick.
Setelah dipastikan bayi tersebut tidak lagi bernapas, tersangka kemudian memasukkan ke dalam plastik dengan dibalut sarung. Tersangka kemudian meletakkannya di dalam ember.
Usai pelaku keluar kamar mandi, suami tersangka sempat kaget setelah melihat istrinya berlumur darah.
“Saat ditanya apakah habis pendarahan, dan dijawab oleh tersangka, iya,” jelasnya.
“Mau dibawa ke puskesmas, akan tetapi tersangka menolak. Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikubur,” lanjutnya.
Erick menambahkan, dari hasil keterangan tersangka dan sejumlah saksi, pembunuhan ini disebabkan karena tersangka malu dengan lahirnya bayi perempuan tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain,” ungkapnya.
Sementara, suami tersangka selama ini lebih sering bekerja di luar kota.
“Pria idaman lain ini merupakan tetangga tersangka. Sedangkan suami tersangka ini merantau di Jakarta,” kata dia.
Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, tapi karena dilakukan oleh ibunya, ancaman ditambah sepertiga hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya.
Sementara itu, tersangka TS mengaku membunuh anak kandungnya karena malu.
“Karena malu. Itu memang bukan dengan suami saya,” ujar TS.
“Selama ini saya memakai baju-baju besar. Untuk menutupi kehamilan,” tambahnya.